Kalbar.WahanaNews.co, Kubu Raya - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memproses pengajuan izin operasional bagi 19 pondok pesantren di wilayah tersebut agar memiliki status hukum dan dapat menerima bantuan pemerintah.
"Total ponpes di Kubu Raya yang sudah ada izin sebanyak 127 ponpes, sedangkan sebanyak 19 ponpes perizinannya sedang berproses dan ada empat ponpes yang dicabut izinnya karena sudah tidak ada aktivitas kepondokan dan ponpesnya sudah tutup," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kubu Raya Ekhsan Sahoni, di Kubu Raya, Senin (28/10/2024).
Baca Juga:
Pemkab Kudus Catat Investasi Baru Rp494,79 Miliar di Semester Pertama 2024
Menurut dia, sebanyak 19 pondok pesantren yang sedang berproses izin operasionalnya berada di Kecamatan Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Batu Ampar, dan Sungai Raya.
"Perizinan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren," ujarnya.
Ia menjelaskan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan panduan agar pesantren dapat berjalan dengan baik, sesuai standar pendidikan dan tujuan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Nilai Investasi Jawa Tengah Naik 12,56 Persen di Tahun 2023
"Untuk mengurus perizinan tersebut dibutuhkan persyaratan dokumen administrasi, rekomendasi dari masyarakat atau tokoh lokal setempat, hingga kelayakan fasilitas dan infrastruktur," katanya.
Dengan perizinan itu, kata dia, ponpes yang dimaksud bisa mendapatkan status hukum dan dapat beroperasi dengan dukungan pemerintah, termasuk peluang mendapatkan dana bantuan.
"Pengembangan pondok pesantren menjadi salah satu prioritas utama, dengan beberapa target yang telah dirumuskan. Untuk memaksimalkan kemajuan pondok pesantren, diperlukan pemetaan potensi masing-masing pesantren," kata dia.