Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi perbaikan terkait temuan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Sejumlah temuan di lapangan dari hasil pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan coklit daftar pemilih yang dilaksanakan Pantarlih. Rekomendasi secara tertulis disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti agar sesuai prosedural," ujarnya di Pontianak, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Ia menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selain melakukan pengawasan melekat, juga melakukan uji petik terhadap pemilih Se-Kota Pontianak yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Kegiatan coklit data pemilih oleh Pantarlih sendiri telah berlangsung sejak 24 Juni dan berakhir hingga 24 Juli 2024.
"Dalam pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu Kota Pontianak menghasilkan beberapa temuan, di antaranya ada Pantarlih yang tidak menempel stiker coklit dan ada juga yang stiker dan tanda bukti coklit yang diserahkan ke RT setempat," kata dia.
Ia mencontohkan di Kecamatan Pontianak Utara misalnya, ada pemilih yang terdaftar dalam KK tetapi tidak dicantumkan dalam stiker coklit, ada juga yang masih dalam proses pindah dalam satu KK tetapi sudah tidak dicantumkan dalam stiker coklit. Di Kecamatan Pontianak Timur terdapat stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih dan pemilih.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
"Temuan lain misalnya, di Kecamatan Pontianak Tenggara ada pemilih lintas kelurahan dalam satu TPS, ada juga pemilih yang dalam satu KK namun berbeda TPS seperti di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan. Di Kecamatan Pontianak Barat terdapat beberapa warga yang belum dicoklit," jelas dia.
Lain halnya di Kecamatan Pontianak Kota di Kelurahan Sungai Jawi dan Darat Sekip, Pantarlih menitipkan setiker coklit dan tanda terima coklit pada RT setempat. Ada juga pantarlih yang tidak patuh terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pencoklitan semisal ada pantarlih yang tidak mencocokkan data yang dibawa oleh Pantarlih dengan adminduk pemilih antara lain KTP, KK dan lain lain.
Berdasarkan temuan yang diperoleh oleh Panwascam, telah dibuat saran perbaikan kepada PPK dan sebagian besar sudah di tindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya.