Panwascam juga terus berkoordinasi langsung dengan PPK agar Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tatacara coklit agar validitas data pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) betul-betul clear and clean, termasuk pemilih yang sudah meninggal, alih status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya.
Bawaslu Kota Pontianak berharap semua warga yang mempunyai hak pilih selain menunaikan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang, agar turut mengawasi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Pontianak Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
"Kami mengajak semua warga Kota Pontianak yang punya hak pilih untuk aktif dan responsif terhadap proses coklit yang sedang berlangsung, jika ada warga yang punya hak pilih belum dicoklit atau belum masuk dalam daftar pemilih, dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Kota Pontianak atau ke jajaran adhoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan (PKD)," ajak dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]