“Untuk pencatatan serikat buruh ada peraturannnya, dan disitu ada syarat, kami akan mencatatkan serikat buruh yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan, ketika tidak memenuhi syarat akan dikembailkan untuk melakukan perbaikan," katanya.
Persyaratan yang dimaksud menurutnya diatur dalam pasal 2 ayat (2) Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi no: Kep. 16/Men 2001.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Kubu Raya Siapkan Obat dan Oksigen untuk Terdampak Karhutla
"Kita tidak pernah berpikir menghalang-halangi, mendiskreditkan dan lain sebagainya," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]