Eko menuturkan jika pihaknya memang telah menitipkan pesan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya dan semua tim kpps agar memberi akses dan dorongan bagi penyandang disabilitas dengan ragam dan tingkat resistensi mobilitasnya.
Tentu pesan itu disampaikan agar para penyandang disabilitas dapat melakukan hak demokrasi yang sepenuhnya di jamin dalam UU baik pemilu mau pun UU No 8/2016.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Gandeng Masyarakat dan Penyandang Disabilitas Awasi Pemilihan 2024
"Akses mobilitas, kertas suara tuna netra. Masalah penyuluhan dengan juru bahasa isyarat, itu juga seharusnya resiko sosialisasi kampanye. Tinggal harapan kami, kepada orang yang terpilih. Serius atau tidak memperhatikan disabilitas dengan sebaik-baiknya amanah" kata Eko.
[Redaktur: Patria Simorangkir]