Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Ombudsman Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil langkah strategis dengan membentuk 'focal point' guna mempercepat penyelesaian laporan masyarakat secara efektif, efisien, solutif, dan akuntabel.
"Pembentukan jaringan pengawasan pelayanan publik pada pemerintah daerah/kementerian tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, khususnya dalam percepatan penanganan laporan masyarakat yang berkaitan dengan substansi pertanahan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Tariyah di Pontianak, Selasa.
Baca Juga:
Tokoh Masyarakat Sulteng Apresiasi Kinerja Polri Dalam Menjamin Keamanan Masyarakat
Pada kegiatan tersebut, katanya, dihadirkan sejumlah materi yang relevan, di antaranya mengenai administrasi pertanahan di desa serta problematika yang sering terjadi dan cara penyelesaiannya. Materi ini dibawakan oleh Suhardi, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Selain itu, Tomi Kristian Aritonang, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Kalbar, memberikan pemaparan terkait dengan penanganan kasus pertanahan di Kalbar.
Ia mengharapkan "focal point" berfungsi sebagai mekanisme penting dalam mempercepat dan menyederhanakan proses penyelesaian laporan masyarakat, terutama masalah yang melibatkan administrasi pertanahan, yang sering kali menjadi masalah kompleks di berbagai daerah.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
Salah satu agenda utama dalam kegiatan ini, katanya, penandatanganan komitmen bersama, melibatkan berbagai pihak terkait. Komitmen ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam membentuk dan mengembangkan jaringan pengawasan pelayanan publik di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian.
Penandatanganan tersebut dihadiri perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, para kepala desa dari Kabupaten Kubu Raya, Desa Penjajab di Kabupaten Sambas, serta beberapa lurah dari Kota Pontianak dan Singkawang.
Selain itu, sejumlah instansi pemerintah daerah, seperti Dinas Pemdes Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perkimtan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, dan kantor pertanahan dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat, turut serta dalam menandatangani komitmen tersebut.