Selanjutnya, jenazah korban dibuang di bawah jembatan di wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Dalam aksi pembunuhan berencana ini, pelaku AA (37), D (37), dan RH (25) dibayar masing-masing Rp 2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak
"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada tanggal 27 Juli 2022 para pelaku ini sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran," pungkas Siswo.[ss]