KALBAR.WAHANANEWS.CO, Kota Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menggunakan LPG 3 kilogram. Mereka diminta beralih ke gas non-subsidi berukuran 5 kilogram atau 12 kilogram.
“Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan LPG 3 kilogram,” kata Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro di Singkawang, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
Pemprov Kalimantan Utara Siap Awasi Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Langsung
Menurut dia, pemilik SPBE bahkan sudah siap membantu mempermudah ASN dan anggota TNI/Polri menukar tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 5 kilogram atau 12 kilogram.
Tidak hanya itu, mereka juga siap melayani pengantaran LPG non subsidi ke rumah dengan mekanisme yang sesuai kesepakatan.
“Pihak SPBE juga sudah menyampaikan inisiatifnya untuk siap melayani layanan antar ke rumah dan nantinya diorganisir lagi proses distribusi untuk gas non subsidi,” ucapnya.
Baca Juga:
Kunjungi Kampung Coklat di Blitar, Mendag Busan Dorong Produsen Coklat untuk Ekspor
Menurut dia, Surat Edaran tersebut akan jadi acuan, yang akan meningkatkan kepatuhan ASN, TNI dan Polri dalam mendukung distribusi LPG 3 kilogram yang tepat sasaran.
“Adanya SE tersebut akan memperkuat lagi kepatuhan ASN, TNI/Polri,” ujarnya.
Tidak hanya kepada ASN, TNI dan Polri, Surat Edaran itu juga akan memuat ketegasan kepada pihak pangkalan, untuk menjual gas bersubsidi hanya kepada masyarakat kurang mampu.