Peraturan ini mensyaratkan bahwa eksportir Kratom harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) serta Laporan Surveyor (LS).
Aturan ini juga mengatur bentuk, jenis, dan ukuran kratom yang boleh diekspor. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses ekspor kratom akan lebih terstruktur dan terlindungi dari praktik ilegal.
Baca Juga:
Pelaku Usaha Kratom Sambut Regulasi Ekspor Melalui Permendag No 20 dan 21
Selain itu, Harisson menjelaskan bahwa kratom yang akan diekspor harus melalui proses sterilisasi dengan teknologi gamma radiasi, sebagai salah satu standar yang ditetapkan oleh asosiasi kratom di Amerika. Pemprov Kalbar, kata dia, berupaya untuk memfasilitasi proses sterilisasi ini agar bisa dilakukan di Kalbar, tidak lagi dikirim ke luar daerah.
"Kita memiliki Rumah Sakit dr. Sudarso yang sudah mulai menggunakan teknologi kesehatan nuklir. Gamma radiasi akan digunakan untuk sterilisasi kratom di sini. Dengan ini, kita tidak perlu lagi mengirim kratom ke Jawa untuk disterilisasi, karena ini tentunya akan mempercepat proses ekspor dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga akan masuk ke Kalbar, bukan ke daerah lain," katanya.
Harisson mengingatkan pengusaha kratom untuk tidak membeli kratom dari petani dengan harga yang rendah. Ia menegaskan pentingnya menciptakan kesejahteraan bersama, khususnya bagi petani kecil yang bergantung pada tanaman ini.
Baca Juga:
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom
"Jika ingin sejahtera, kita harus bekerja sama, jangan menekan petani dengan harga rendah. Dengan regulasi baru ini, mari kita ciptakan kesejahteraan bersama, baik untuk pengusaha maupun petani," kata dia.
Pemprov Kalbar berharap, dengan adanya sosialisasi dan penerapan peraturan ini, ekspor kratom Kalbar bisa berjalan lebih lancar, serta memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan daerah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]