Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mensosialisasikan legalitas ekspor kratom, yang menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat di wilayah Hulu.
"Sosialisasi ini dilakukan dengan berpedoman pada dua aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata cara, syarat, dan batasan ekspor kratom. Kedua peraturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi eksportir kratom dan meningkatkan kesejahteraan petani kratom di Kalbar," kata Pj Gubernur Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa.
Baca Juga:
Mendag Busan Terbitkan Permendag 14 Tahun 2025, Atur Tata Cara Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri
Harisson menegaskan komitmennya untuk mewujudkan ekspor kratom yang legal dan menguntungkan semua pihak, terutama petani kratom yang selama ini kerap mengalami ketidakpastian harga dan regulasi.
"Saya sudah sejak lama memperjuangkan legalitas ekspor kratom, agar petani di wilayah Hulu bisa lebih sejahtera. Dengan adanya peraturan ini, kita tidak perlu khawatir lagi terkait regulasi yang sebelumnya membuat para petani terjebak dalam ketidakpastian," tuturnya.
Harisson juga mengapresiasi Kementerian Perdagangan yang telah menerbitkan regulasi ini sebagai langkah awal melegalkan ekspor kratom.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
Menurut dia, legalitas ini akan memberikan kepercayaan lebih kepada pasar internasional, khususnya Amerika Serikat, yang selama ini menjadi salah satu pasar utama kratom.
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023, yang menetapkan jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor. Namun, ketentuan ini belum berlaku bagi ekspor yang telah memiliki nomor dan tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor.
Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis kratom yang diperbolehkan diekspor, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir.