KALBAR.WAHANANEWS.CO, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan perusahaan perkebunan dan pertambangan terhadap regulasi daerah.
"Kami akan memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalbar untuk memastikan mereka mengikuti aturan yang berlaku dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Kami akan menertibkan perusahaan-perusahaan ini agar taat aturan, termasuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) daerah, rekening di Bank Kalbar, serta berkantor di wilayah ini," kata Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan di Pontianak, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Batasi Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H Tahun 2025
Dia mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan, dirinya menyarankan agar perusahaan tersebut segera angkat kaki dari Kalbar.
Krisantus menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam Kalbar, tetapi membayarkan pajaknya di luar daerah, terutama Jakarta.
"Kondisi ini sangat merugikan Kalbar. Masyarakat seharusnya merasakan manfaat dari investasi yang masuk, baik dari segi kesejahteraan maupun pembangunan daerah," tuturnya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Dorong Kepala Daerah Kalbar Perjuangkan WPR untuk Atasi PETI
Pemprov Kalbar berkomitmen untuk menertibkan praktik ini agar perusahaan yang beroperasi di Kalbar benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi daerah, terutama melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan regulasi lainnya.
Selain kepatuhan terhadap regulasi, Pemprov Kalbar juga menekankan bahwa investasi di sektor perkebunan dan pertambangan harus berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
Menurut dia, perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan penduduk setempat.