Langkah berikutnya adalah memberikan insentif untuk proses sertifikasi tersebut. Selanjutnya, secara bersama-sama merangkul petani terutama melalui kelompok-kelompok petani untuk melakukan proses sertifikasi. Hal itu dapat dilakukan dengan bantuan dari sumber-sumber daya yang ada di pemerintah daerah.
Erdi menuturkan, dengan adanya status yang legal, pekebun akan lebih diuntungkan saat menjual produknya. Sebab tanpa sertifikasi, pengusaha dan pekebun tidak bisa mengekspor sawit ke luar negeri.
Manfaat lain dari sertifikasi adalah untuk menjamin usaha yang ramah lingkungan dan mengontrol dampak sosial dan ekonomi. Sertifikasi juga akan meningkatkan daya jual produk.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
“Dengan adanya sertifikasi aspek keberlanjutan usaha juga menjadi lebih terjamin. Kualitas para pekebun sawit pun akan meningkat karena tujuan sertifikasi adalah menciptakan sistem industri perkebunan sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Ia pun optimistis dengan adanya regulasi yang tepat semua kebun kelapa sawit tersertifikasi pada 2025 sesuai dengan amanat Perpres No. 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]