Dalam operasi ini, kepolisian menargetkan 8 jenis pelanggaran utama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm sesuai standar, pengemudi roda 4 tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, mengemudikan kendaraan melawan arus dan kendaraan bermotor overload maupun over dimensi.
Dengan adanya Operasi Keselamatan Kapuas 2025, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sebesar Rp17,2 Miliar
Adapun angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bengkayang pada tahun 2023 tercatat sebanyak 98 kasus, dengan korban meninggal dunia 35 kasus, luka berat 41 kasus, luka ringan 22 kasus dan kerugian materil Rp387.700.000. Sedangkan pada tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas per Januari hingga September mencapai 137 kasus, dengan jumlah kematian 26 kasus, luka berat 67kasus, luka ringan 44 kasus dan kerugian materil sebanyak Rp261juta.
Kemudian di tahun 2025 per Januari hingga Februari jumlah kematian kecelakaan lalu lintas tiga korban, luka berat tujuh korban, dan luka ringan sebanyak 13 korban, dengan kerugian material yang terjadi sebesar Rp21,5 juta.
"Kita memiliki tanggung jawab besar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas ini, serta memastikan keselamatan pengguna jalan," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Sesuaikan Program, Kurangi Seremonial dan Biaya Perjalanan Dinas 50 Persen
[Redaktur: Patria Simorangkir]