KALBAR.WAHANANEWS.CO, Pontianak - Praktisi hukum Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mendorong komitmen seluruh kepala daerah atau pimpinan di Kalimantan Barat untuk memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi konkret dalam mengatasi masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"PETI bukan hanya menimbulkan dampak lingkungan yang serius, tetapi juga persoalan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas ini, karena itu regulasi yang jelas melalui WPR menjadi langkah penting agar masyarakat dapat bekerja secara legal dan tetap menjaga kelestarian lingkungan," kata Senen di Pontianak, Minggu (23/2/2025).
Baca Juga:
Polres Madina Diminta Serius Tangani PETI Kotanopan
Untuk itu, dirinya mendorong komitmen kepala daerah untuk memperjuangkan WPR sebagai solusi konkret mengatasi PETI di Kalimantan Barat.
Saat ini, hanya dua daerah di Kalbar yang telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yaitu Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu, dengan pengelolaan berbasis koperasi masyarakat.
Sanen menilai, semakin banyak wilayah yang memiliki izin resmi, maka semakin besar manfaat yang dapat dirasakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
"Dengan adanya izin (IPR), maka masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa was-was, serta tetap memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan, termasuk menjaga kelestarian lingkungan," tuturnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, WPR juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin terbuka dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi.