Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin terbuka dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi.
Hal ini diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang memperluas akses bagi berbagai organisasi untuk mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Polres Madina Diminta Serius Tangani PETI Kotanopan
"Dengan regulasi yang semakin terbuka, Sanen berharap kepala daerah di Kalbar dapat lebih proaktif dalam mengusulkan dan memperjuangkan WPR di wilayahnya, sehingga persoalan PETI dapat ditangani dengan solusi yang berpihak pada masyarakat dan kelestarian lingkungan," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]