Sebelumnya Kepala Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Doni H menjelaskan bahwa Ruslan merupakan narapidana dan sudah vonis dari tanggal 7 Februari 2022, dengan masa tahanan 3 tahun.
"Ruslan ini sebelum menjadi napi Lapas Pangkalan Bun, ia juga pernah jadi warga binaan lapas di Nusakambangan," ujar Doni.
Baca Juga:
Narapidana Muslim di Lapas Kendari Rayakan Idul Fitri Jauh dari Keluarga
Diketahui Ruslan merupakan tahanan yang kabur dari Lapas kelas IIB Pangkalan Bun pada Minggu (4/12/2022) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Pada saat kabur, Ruslan juga membawa senjata petugas jaga dan juga membawa empat butir peluru. [ss]