"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada hal-hal lain yang terlewatkan," ujarnya.
Dicky menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, termasuk pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Momen Kasat Reskrim Polres Nias Patroli Sambil Beri Tali Asih ke Keluarga Korban Pembunuhan
"Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai nyawa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.
Baca Juga:
Sadis, Pria di Bantul Tewas Dibacok Saat Tidur di Samping Istri dan Anak
[Redaktur: Patria Simorangkir]