"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada hal-hal lain yang terlewatkan," ujarnya.
Dicky menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya, termasuk pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Pelarian Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Artis 'Mak Lampir' Sandy Permana
"Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghargai nyawa dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," pungkasnya.
Baca Juga:
Perempuan Warga Sorong Tewas Tanpa Busana, Pelaku Adalah Oknum Prajurit TNI AL
[Redaktur: Patria Simorangkir]