Kalbar.WahanaNews.co, Singkawang - Puluhan warga Singkawang, Kalimantan Barat, mendatangi Kantor Bawaslu setempat untuk mendesak penyelenggara pemilu menindaklanjuti temuan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan berkedok bazar sembako.
"Kami menyampaikan keberatan-keberatan terhadap tindakan yang diduga pelanggaran dari peserta pemilihan wali kota dan meminta Bawaslu untuk bertindak, jangan dibiarkan," kata perwakilan warga Hendra Sukmana di Singkawang, Senin (4/11/2024).
Baca Juga:
KPU Singkawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 di SMK Negeri 1
Ia mempertanyakan kinerja pengawasan dari Bawaslu hingga ke tingkat kecamatan yang diduga mengetahui dugaan pelagngaran tersebut.
"Saya sendiri merupakan mantan Ketua Gakkumdu, maka saya tahu jika itu pelanggaran," ujarnya.
Jika tuntutannya diabaikan, dia mengatakan akan melayangkan surat ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Baca Juga:
KPPAD Kalbar Kawal Kasus Asusila Anak yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang
Sementara Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan, terkait dugaan pelanggaran ini, pihaknya pada 16 Oktober sudah melakukan rapat konsolidasi bersama tim pemenangan pasangan calon.
"Yang menyatakan bahwa tafsiran dari Bawaslu terkait dengan bazar ini bahwa Bawaslu RI menyampaikan pandangan 50 persen besaran diskon, sehingga itu menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran," katanya.
Kemudian, pada 25-28 Oktober terjadi kegiatan Bazar di empat lokasi yang berbeda lalu Bawaslu Singkawang menjadikan kegiatan bazar tersebut temuan pada 29 Oktober.
Dalam rapat pleno pertama, menyatakan bahwa pihaknya perlu surat dari Disperindag yang berkaitan dengan batasan bagi-bagi sembako. Namun, surat dari Disperindag baru diperoleh pada 31 Oktober.
"Intinya Disperindag Singkawang sudah 6 kali melakukan bazar selama 2024 dengan besaran diskon umumnya 30 persen. Sehingga pada Sabtu (2/11) kami melakukan rapat pleno memutuskan bahwa kasus/temuan ini kami register," ujarnya.
Register yang dimaksud bahwa temuan tersebut adalah pelanggaran. Selanjutnya dilakukan rapat pembahasan pada Senin, 4 November 2024.
Selanjutnya kata dia, lima hari setelah rapat pembahasan, yaitu pada Sabtu (9/11) mendatang akan dilakukan rapat pleno pembahasan akhir Gakkumdu yang nantinya akan diputuskan apakah kegiatan bazar yang dilakukan salah satu pasangan calon itu merupakan tindakan pidana atau bukan.
"Jika memang merupakan tindakan pidana, maka akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka akan dibuatkan berita acara pembahasan yang intinya sudah disepakati oleh Gakkumdu bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]