KALBAR.WAHANANEWS.CO, Singkawang - Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat, kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
"Pelaku seorang laki-laki berinisial AB (31), ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Devi Irawan saat dihubungi di Singkawang, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga:
Perjalanan Karir Politik Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," katanya.
Saat digeledah, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisikan sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam yang disimpan dalam bungkus rokok di saku motornya.
Baca Juga:
Siap Wujudkan Singkawang Hebat Jilid II, Tjhai Chui Mie Satu-satunya Kepala Daerah Tionghoa Perempuan di RI
Selain sabu, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.