Dengan adanya Program REHAB, kini peserta dapat memilih jangka waktu pelunasan hingga 12 bulan yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Terakhir, Ridho menerangkan salah satu inovasi terbaru yang memudahkan bagi peserta dengan kondisi wilayah geografis menantang dan terpencil melalui BPJS Online.
"Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu khawatir lagi. Program REHAB hadir guna meringankan tunggakan tersebut dengan cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan direncanakan dari masing-masing peserta," katanya.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Harapannya, dengan adanya program tersebut dapat mendorong masyarakat untuk terus berpartisipasi sebagai peserta Program JKN secara aktif.
Selain REHAB, kini juga ada BPJS Online. Program ini dikhususkan untuk menyediakan layanan administrasi bagi peserta yang berada di daerah yang memiliki akses terbatas.
"Kami bekerja sama dengan Kantor Kelurahan atau Kantor Desa setempat untuk menyediakan akses tersebut pada hari dan jam kerja. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi terkait layanan administrasinya," kata dia menambahkan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah IV, Febri Yanti menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN untuk mendapat pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
"Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN. Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi dari BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal," kata Febri.
Kemudahan peserta JKN turut dapat dirasakan melalui layanan Whatsapp PANDAWA. Peserta dapat melakukan pendaftaran, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kepesertaan, perubahan data melalui gengangaman tapa harus datang ke kantor cabang.