WahanNews-Kalbar | Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak, Kalimantan Barat 2023.
Diketahui, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMK Kota Pontianak 2023.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Penetapan UMK Kota Pontianak terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.
Mengutip dari pontianak.go.id, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan UMK Kota Pontianak 2023 mengalami kenaikan 6,63 persen atau sebesar Rp 171.028,54 dari tahun sebelumnya.
Sebelumnya, besaran UMK Kota Pontianak 2022 adalah Rp 2.579.616,01.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
"Artinya ada kenaikan sebesar Rp171.028,54 atau naik 6,63 persen," jelas Edi Rusdi Kamtono.
Sehingga UMK Kota Pontianak 2023 ditetapkan sebesar Rp2.750.644,55
Edi juga mengatakan besaran UMK Pontianak 2023 lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat 2023 sebesar Rp 2.608.601,75.