Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Kepala Disperpusip Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah mulai menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan layanan kearsipan daerah.
“Aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan demi terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kearsipan,” ujarnya saat lokakarya kearsipan perangkat daerah di longkungan Pemkot Pontianak, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Catat 60,65 Persen Anak Miliki Kartu Identitas Anak KIA
Sejauh ini, kata dia, baru empat OPD yang aktif menggunakan aplikasi Srikandi. Untuk itu ia berharap agar setiap OPD secara insentif menggunakan aplikasi Srikandi guna menunjang SPBE Kota Pontianak.
“Saat ini kami sedang melakukan pengawasan kearsipan internal, ini membutuhkan dukungan dari OPD karena untuk Indeks Kearsipan Kota Pontianak 40 persen berasal dari pengawasan internal dan 60 persen dari pengawasan eksternal,” katanya.
Dengan potret yang ada pihak memaksimalkan agar penerapan Srikandi lebih maksimal dan dijalankan oleh seluruh OPD. Karena itu diharapkan melalui lokakarya tersebut setiap OPD mendapatkan pemahaman tentang kearsipan dinamis.
Baca Juga:
BNN Pontianak Kolaborasi dengan Guru BK Edukasi Pencegahan Narkoba di Kalangan Siswa
Pihaknya mengundang dua orang narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada lokakarya yang digelar pada 20-21 Mei 2024 dan diikuti 84 peserta lingkup pemkot dan 50 orang dari organisasi sosial, politik dan organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan kearsipan memiliki fungsi yang sangat penting dalam roda kehidupan, tidak terkecuali dalam pemerintahan.
Ia menilai banyak contoh persoalan yang dapat diselesaikan dengan kearsipan. Apalagi di dunia pemerintahan, tidak lepas dari dokumen surat-menyurat, tentu membutuhkan pengelolaan kearsipan yang baik.
“Arsip itu sebetulnya penting, tapi kebanyakan kita tidak peduli, nanti kita baru merasakan pentingnya arsip. Arsip juga bisa menyelamatkan kita dari tuntutan di pengadilan. Kalau kita tidak betul mengarsipkan dan suatu saat ada proses di pengadilan, tidak bisa bebas dari tuntutan,” katanya.
Arsip juga dapat jadi pembelajaran, katanya, karena punya nilai sejarah. Masyarakat bisa mengamati proses pembangunan Kota Pontianak dari arsip yang masih tersimpan. Dari arsip tersebut seseorang akan menerima informasi tentang apa saja hal yang pernah terjadi di Kota Pontianak maupun di tempat lain.
“Saya mengingatkan perangkat daerah agar lebih menghargai arsip, juga kepada masyarakat supaya menganggap arsip sebagai hal yang sangat penting,” jelasnya.
Ia mengatakan penyimpanan arsip di Kota Pontianak dibagi menjadi dua kategori yakni penyimpanan fisik dan penyimpanan elektronik. Dengan digitalisasi telah memudahkan pihaknya untuk mendata daftar arsip.
“Ketika perlu mencari arsip tertentu, kita tinggal menuliskan kata kuncinya, nanti otomatis ditampilkan lokasi arsip tersebut, di rak sebelah mana dan di baris mana. Arsip yang dilakukan Pemkot Pontianak lewat Disperpusip sudah seperti itu,” ucapnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]