Mendengar hal itu, orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan apa yang dialami anaknya ke kantor polisi. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku pada saat itu juga.
"Ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, bukan penganiayaan, melainkan tindakan cabul dimana dua anak disodomi pelaku," paparnya.
Baca Juga:
Buron 5 Bulan, Tim Resmob dan Unit PPA Polres Subulussalam Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan
Dari situ polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa ada 4 korban lainnya.
"keenam korban seluruhnya berumur di bawah 16 tahun," ujarnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait pencabulan yang dilakukan AZ. Sebab polisi menduga masih terdapat korban lainnya.
Baca Juga:
Lecehkan 24 Pelajar, Guru SD di NTT Terancam Penjara 15 Tahun
"Proses penyelidikan masih berlangsung, karena tidak menutupi kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor," pungkasnya.[ss]