Namun, MK menolak, dan tetap meminta uang sebesar Rp 145 juta.						
					
						
						
							“MK ini sampai mengancam. Kalau tidak mau bayar sesuai hitungannya, sertifikat tanah saya akan dijual. Jadi, sebagai bukti iktikad baik, saat itu saya bayarlah sebesar Rp 55 juta, bulan berikutnya Rp 10 juta, sehingga saat ini masih tersisa utang Rp 60 juta,” ungkap Sandra.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sambut HUT Ke-17, SOMASI Peduli Hadirkan Terobosan Lewat Seni, Budaya, dan Aksi Sosial
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sandra mengatakan, sesuai perjanjian awal, pembayaran per bulan sebesar Rp 10 juta.						
					
						
						
							Namun, belum sampai waktu, MK sudah menagih pembayaran sembari mengancam agar segera membayar dan jika tidak bunga akan dinaikan lima persen.						
					
						
						
							“Karena keberatan, saya akhirnya berusaha gadaikan motor untuk membayar angsuran bulanan kepada MK. Karena kalau tidak, bunganya ditambah,” kata Sandra.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
	
								
							
						
						
							Yang membuatnya saat ini semakin takut, lanjut Sandra, sertifikat tanah miliknya yang berada dalam penguasan MK, telah dipindahtangankan ke orang lain.						
					
						
						
							Sandra menceritakan, pada Agustus 2021 lalu, orang kedua yang memegang sertifikat tanah miliknya, datang menagih utang.						
					
						
						
							“Sekarang MK ini terus mengancam. Kalau tidak mau bayar, dia mau bikin ribut. Saya takut, sehingga datang ke Pemuda Pancasila untuk konsultasi hukum mengenai masalah yang saya hadapi,” ujarnya.