Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Setelah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak secara resmi memulai rapat pleno untuk tingkat kota pada Sabtu (2/3/2024).
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, menjelaskan jika pleno tingkat kota ini merupakan proses merekapitulasi hasil yang sudah ditetapkan oleh PPK di tingkat kecamatan.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Rapat akan membacakan hasil perkecamatan sesuai dengan urutan jenis pemilihannya, mulai dari Presiden dan Wakil Presiden hingga DPRD Kota.
"Mekanisme yang kami jalankan adalah jika D Hasil sudah dikeluarkan di kecamatan dan ditandatangani saksi, maka D Hasil itu akan menjadi rujukan utama. Namun, jika terjadi perbedaan dengan yang ditampilkan di layar, maka akan disesuaikan dengan D Hasil," terang David.
David juga menegaskan bahwa jika ada bukti autentik lain yang menjadi sanggahan, akan diperiksa dan jika memang valid, akan diperbaiki dalam Sirekap dan dituangkan dalam formulir kejadian khusus.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Dalam rapat tersebut, masing-masing peserta pemilu diwakili oleh dua orang saksi, dengan aturan bahwa hanya satu orang yang dapat menghadiri rapat secara bergantian.
"Terkait dengan keberatan atau pendapat, saksi dapat menyampaikannya setelah mendapat izin dari pimpinan rapat, terutama jika berkaitan dengan selisih angka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," tambahnya.
Terkait waktu pelaksanaanhya, David menargetkan rapat pleno rekapitulasi akan selesai pada 5 Februari mendatang.