Kemudian dari sisi belanja modal infrastruktur yang bersumber dari penerimaan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh dinas pengampu yaitu Dinas PU dan Tata Ruang.
Dia berharap, kebijakan pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan layanan dasar dapat terus berjalan walaupun tidak melalui APBD.
Baca Juga:
Pangkas Anggaran Dinas, Lucky Hakim Prioritaskan Pembangunan Jalan di Indramayu
Sementara itu, Sekda Bengkayang Yustianus menambahkan, untuk mendukung efisiensi anggaran pemerintah meminta agar pegawai di lingkungan Pemkab Bengkayang menghemat penggunaan listrik dan air serta AC kantor.
"ASN dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk mendukung langkah-langkah efisiensi mulai dari penghematan AC, listrik, air, dan pengurangan penggunaan plastik, dan hal-hal lainnya sehingga dapat tercipta penggunaan anggaran yang lebih efisien dan bermanfaat," ucapnya.
Selain itu, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Baca Juga:
Kemenpora Kucurkan Anggaran Jumbo untuk Olahraga, Ini Daftar Penerima Terbesar
"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," ujarnya.
Kemudian, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga serta melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]