"Langsung dikeluarin kertas (denda) ini, di kertas Rp 41 juta ini, di mana langsung dikenakan pelanggaran 2, di mana itu tertuduh sebagai modifikasi meteran, main-mainin meteran," ujar Jessica.
Meskipun begitu, keluarga Jessica merasa bahwa setiap bulannya memakai listrik secara normal dan tidak melakukan pencurian listrik.
Baca Juga:
Naik 117 Persen, Pengguna REC Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis
Setelah ceritanya viral, pada Kamis (25/8/2022) pihak PLN mendatangi rumah Jessica untuk melakukan mediasi.
Dari keterangan Jessica, pihak PLN menyebut jika ada miskomunikasi terkait informasi yang disampaikan oleh petugas PLN.
"Cuman saya tanyakan, kalau indikasi kenapa ujuk-ujuk diputusin, seharusnya diinventigasi dulu, terus belum apa-apa udah keluarin kertas denda," ungkap Jessica.
Baca Juga:
Makin Diminati Sektor Industri dan Bisnis, Pengguna REC Naik 117 Persen
Setelah berdiskusi, pihak PLN kemudian berkata akan menyelesaikan permasalahan meteran tersebut dengan memasang token listrik sementara.
"Pihak PLN datang dengan itikad baik, akhirnya nyalain token sementara untuk mamah saya, karena mamah saya enggak ada listrik," jelas Jessica.
Selanjutnya, PLN akan melakukan pengecekan lab terhadap listrik dan meteran di rumah Jessica untuk memasitkan dugaan pencurian listrik tersebut benar atau tidak.