WahanaNews-Kalbar | Ribuan butir Pil ekstasi yang dikirim dari Jakarta gagal edar di Kalbar, barang tersebut dikirimkan lewat PT Pos Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ribuan butir pil ekstasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang terlibat, salah satunya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Infomasi terhimpun menyebutkan, barang haram ribuan pil ekstasi tersebut adalah milik salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak
Awal tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi dari Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Narkoba jenis Psikotropika atau pil ekstasi tersebut sebanyak 1568 butir yang terbagi dalam 7 bungkus dan 7 pil ekstasi warna yang berbeda.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di wilayah kota Pontianak, ada dua orang yang diduga kuat pelaku, satu diantaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar ini pada Senin 2 Januari 2023 Pukul 16.30 WIB Jalan Tebu Gang Anugrah 1 Kel Sui Beliung Kec Pontianak Barat.
"perkara ini sudah diselidiki sejak bulan Desember 2022, bermula Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT. Pos Indonesia." kata Dirnarkoba Yohanes Hernowo