Dan kemudian, Kasubdit 3 AKBP Aswandi langsung memimpin untuk melakukan dipenyelidikan tentang informasi tersebut dan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia.
"Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit 3 bersama Tim IT mengamankan seorang pria berinisial HG (42) warga Jalan Tebu Gg. Anugrah 1Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat bersama satu paket yang berisikan narkoba jenis psikotropika atau pil ekstasi," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dikatakannya lagi, kemudian setelah pelaku HG berhasil diamankan, anggota Subdit 3 melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bukti pendukung lainnya.
"Pelaku HG mengakui, satu paket yang berisikan pil ekstasi milik temannya berinisial AS yakni Narapidana Lapas Kelas II Pontianak," kata Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.
Selanjutnya, saat ini HG dan barang bukti narkoba sudah di amankan untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan terduga Narapidana berinisial AS saat ini juga sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Barang bukti yang di amankan untuk disita yakni 1 bungkus plastik berisi 7 kantong plastik yang diduga kuat berisikan Psikotropika atau pil ekstasi sebanyak 1.568 butir dengan berbagai macam warna yang diantaranya warna pink muda kuning stabilo, biru, abu-abu, pink tua, biru tosca dan putih. Dan serta 3 unit HP merk Samsung, Redmi dan neffos. Selain untuk kepentingan proses hukum juga akan di lakukan pengembangan," pungkasnya.[ss]