"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota itu lagi.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa hal yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
Sebagai informasi, TAP MPRS 25 berisi tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata anggota itu.
Andika lalu meminta anggota itu untuk mengkroscek jawabannya. Selain itu, Andika juga mengungkap izin TAP MPRS 25 kepada anggota lain dalam rapat.
Baca Juga:
40 Orang Lanjut Asesmen Profil, 190 Capim KPK Gugur Tes Tulis
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.
Mantan kepala staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum.
Ia mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI mengikuti seleksi penerimaan TNI.