Lewat beleid baru ini, Jokowi mengesahkan masukannya pasal baru, yaitu Pasal 169A.
Pasal inilah yang kemudian dikoreksi oleh hakim MK dalam putusan mereka.
Baca Juga:
Listrik Padam di Sumut, Binsar Simarmata Apresiasi Kerja Keras Tim PLN Transmisi
Lalu apa saja pasal yang dianggap MK bertentangan dengan UUD?
1. Frasa "Diberikan Jaminan"
Baca Juga:
Korban Begal Rp343 Juta di Dairi Ternyata Rekayasa, Uang Perusahaan Habis Main Judol
Dalam Pasal 169A ayat (1) disebutkan bahwa: "KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan..."
Frasa "diberikan jaminan" inilah yang dianggap MK bertentangan dengan UUD.
Sehingga, MK pun mengubah frasa ini menjadi "dapat diberikan perpanjangan".