Lewat beleid baru ini, Jokowi mengesahkan masukannya pasal baru, yaitu Pasal 169A.
Pasal inilah yang kemudian dikoreksi oleh hakim MK dalam putusan mereka.
Baca Juga:
Bupati Karo Buka Pelatihan Pengendalian Lalat Buah dan Sosialisasi Peningkatan Produksi Jeruk di Desa Pola Tebu
Lalu apa saja pasal yang dianggap MK bertentangan dengan UUD?
1. Frasa "Diberikan Jaminan"
Baca Juga:
PT. Gruti Unit Tele II Mendukung Program Pemerintah untuk Ketahanan Pangan
Dalam Pasal 169A ayat (1) disebutkan bahwa: "KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan..."
Frasa "diberikan jaminan" inilah yang dianggap MK bertentangan dengan UUD.
Sehingga, MK pun mengubah frasa ini menjadi "dapat diberikan perpanjangan".