Dalam poin pertimbangan, anggota majelis hakim Aswanto menyebut pemberian jaminan ini menutup peluang BUMN untuk berperan dalam memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu, MK juga menilai aturan pemberian jaminan ini akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Dengan demikian, permohonan Pemohon II (Kholid Syeirazi) beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Aswanto.
2. Frasa "Dijamin"
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a disebutkan bahwa: "kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK..."
Lalu, dalam Pasal 169A ayat (1) huruf b disebutkan bahwa: “kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK..."
Artinya, kedua aturan ini mengandung frasa "dijamin".