Dalam poin pertimbangan, anggota majelis hakim Aswanto menyebut pemberian jaminan ini menutup peluang BUMN untuk berperan dalam memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu, MK juga menilai aturan pemberian jaminan ini akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara.
Baca Juga:
Kota Bekasi Raih Opini WTP LKPD Tahun 2025, Ini Pesan Ketua DPRD
“Dengan demikian, permohonan Pemohon II (Kholid Syeirazi) beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Aswanto.
2. Frasa "Dijamin"
Baca Juga:
Surat Pindah Alamat FSPTI-KSPSI Dairi Diduga Melanggar Hukum
Dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a disebutkan bahwa: "kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK..."
Lalu, dalam Pasal 169A ayat (1) huruf b disebutkan bahwa: “kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK..."
Artinya, kedua aturan ini mengandung frasa "dijamin".