Frasa inilah yang dikemudian dianulir MK dan dianggap inkonstitusional.
Sehingga, MK pun mengubah frasa "dijamin" ini menjadi "dapat".
Baca Juga:
Heboh Isu 522 Pelajar di Sidoarjo Positif HIV, Dinkes hingga Wagub Jatim Buka Suara
Lebih lanjut, Kholid Syeirazi hanya salah satu pihak yang menggugat UU Minerba ke MK, lewat jalur uji materi.
Selain Syeirazi, secara terpisah ada juga gugatan formil yang diajukan terhadap UU Minerba.
Para penggugatnya yaitu eks Ketua MK, Hamdan Zoelva; peneliti energi, Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga:
Diduga Gunakan Surat Palsu untuk Provokasi Warga, Mantan Terpidana Dilapor Ke Poldasu
Tapi, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Hamdan Zoelva dan kawan-kawannya ini. [non]