Pada kesempatan ini, dirinya menegaskan kepada pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar yang baru dikukuhkan untuk, pertama memberikan saran dan pertimbangan yang matang dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, daya beli pekerja, serta keberlangsungan usaha.
Kedua, melakukan kajian komprehensif mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di provinsi kita, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kondisi pasar kerja.
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
"Untuk yang ketiga, yaitu Fasilitasi Dialog Tripartit, antara serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sehingga kesepakatan penetapan Upah Minimum Provinsi didasarkan atas struktur dan skala upah yang adil, selanjutnya yang keempat, Memastikan proses penetapan upah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, dengan menginformasikan ke publik apa saja dasar-dasar penetapan upah dan mekanisme pengambilan keputusan," katanya.
Yang kelima, menyiapkan bahan rumusan untuk pengembangan sistem pengupahan di tingkat Provinsi yang lebih responsif terhadap perubahan ekonomi dan sosial, dan yang keenam memperhatikan perlindungan pekerja terutama bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor rentan, serta yang ketujuh, menyelaraskan kebijakan upah dengan program pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]