Poin tiga terkait solusi permanen dan poin enam mengenai langkah penegakan hukum.
Dirinya punya beberapa saran yang harusnya menjadi ranah pemerintah pusat.
Baca Juga:
Kalbar Ajak Masyarakat Tanam Pohon Bernilai Ekonomis
"Penegakan hukum itu, perlu langkah tegas dengan memberikan sanksi pembekuan izin, kalau perkebunan atau denda yang sudah ditentukan nominalnya. Jangan lewat putusan pengadilan. Itu susah. Nanti pengadilan negeri putuskan denda 1 triliun. Nanti sampai ke MA bisa bebas atau tinggal 100 juta," paparnya.
"Nominalnya tentukan. Setiap ada kebakaran lahan. Minimal dikenakan biaya pemadaman. Jadi negara tak rugi. Kemudian melarang pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu. misalnya 10 tahun bagi lahan hak milik dengan luasan tertentu bagi yang buka lahan dengan membakar,"
Selain itu, melakukan pemberdayaan masyarakat yang mengolah lahan tanpa bakar dengan jenis tanaman umbi - umbian yang panennya diatas 7 (tujuh) bulan dan tanaman sayuran.
Baca Juga:
Pemprov Harapkan HAPPI Mengoptimalkan Potensi Kawasan Pesisir Kalbar
Midji mencontohkan tanaman talas di Singkawang.
"Sangat cocok. Singkawang itu talasnya bisa sampai 7 kilo. Kemudian setelah mereka tanam, kita siapkan pabrik tepungnya. Terakhir, harus tersedia Peta Topografi Ekosistem Gambut skala 1 : 50.000 sebagai bahan perencanaan letak/posisi pembuatan sumur bor," katanya.
"Karena (Badan) Restorasi Gambut itu buat sumur bor banyak tapi gak ada airnya. Ada yang dibuat dekat lembahkan gak ada manfaatnya," kata Midji.