Tak lupa juga perlindungan-perlindungan terhadap buruh yang harus di maksimalkan.
Ketika buruh menolak menggusur gambut atau menolak untuk menggusur hutan itu juga harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah.
Baca Juga:
Kalbar Ajak Masyarakat Tanam Pohon Bernilai Ekonomis
Dalam taraf keamanan misalnya, sehingga tidak di kriminalisasi oleh perusahaan ketika buruhnya melakukan tindakan menentang akan kebijakan perusahaan.
"Karena memang mereka ngerti itu akan merusak lingkungan yang akan berdampak pula pada perubahan iklim," paparnya.
Sebab, memang Karhutla rata-rata berada di konsensi perusahaan, itu terbukti pada tahun 2019.
Baca Juga:
Pemprov Harapkan HAPPI Mengoptimalkan Potensi Kawasan Pesisir Kalbar
Pemerintah melakukan pencabutan warning dan teguran kepada perusahaan bahkan sudah ada yang masuk ke pengadilan.
"Ketika bicara berkelanjutan, sektor-sektor buruh, masyarakat, pemerintah dan perusahaan harus bergandeng satu sama lain," imbuhnya.[ss]