Menurut Dio, sudah saatnya semua warga di Kota Pontianak, atau siapa pun untuk sadar dan peduli kepada lingkungan dengan mengurangi penggunaan kantong plastik.
Bagi pelaku usaha pasar modern sebelum penerapan kebijakan bebas kantong plastik telah digencarkan sosialisasinya sejak akhir 2024. Papan (standing banner) ukuran 60 cm x 160 cm dipajang di pintu masuk atau sekitar kasir pembayaran pusat perbelanjaan.
Baca Juga:
Sampah Plastik Masih Mengancam, Pemerintah Diminta Segera Perketat Aturan
Supervisor toko swalayan Mitra Anda, Vicky mengakui bahwa sebelum penerapan larangan penggunaan kantong plastik mulai 1 Januari 2025, sosialisasi telah disampaikan kepada para pelanggan.
Meskipun di awal penerapan ada yang lupa, tapi seiring berjalannya waktu dan memasuki bulan kedua penerapan, masyarakat mulai sadar dan sebagian besar sudah membawa kantong kain sendiri saat belanja. Kalau ada yang lupa, dengan sadar membeli kantong kain yang tersedia di toko swalayan.
Hal senada juga diungkapkan kasir toko swalayan di Jalan Johar, Putri Afrianti , yang mengatakan bahwa sejauh ini masyarakat Pontianak mayoritas sudah membawa kantong sendiri saat berbelanja. Masyarakat sudah sadar dan mendukung kebijakan yang ada. Bagi masyarakat yang lupa, di toko tersedia kantong kain.
Baca Juga:
Peduli Lingkungan, PT Bo'a Development Kampanyekan Bebas Sampah Plastik
"Kebijakan ini baik untuk mengurangi limbah plastik dan berdampak baik juga bagi lingkungan. Sebagai penjaga toko kami selalu menyosialisasikan dan tegas menerapkan aturan yang ada. Ini untuk kebaikan bersama," ucap dia.
Langkah Nyata
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 441,88 ton per hari pada tahun 2023. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen.