Pemerintah Kota Pontianak dalam penanganan sampah menargetkan, sebesar 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah oleh masyarakat.
Untuk itu, perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, para pihak, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak.
Baca Juga:
Sampah Plastik Masih Mengancam, Pemerintah Diminta Segera Perketat Aturan
Dalam pengurangan sampah secara umum terus digalakkan pemerintah kota. Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengurangi sampah, termasuk sampah plastik, dengan berbagai program seperti kehadiran Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim atau Proklim, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa), penyediaan rumah kompos dan lain sebagainya.
“Selama ini kita sudah kerahkan berbagai upaya, tetapi dengan semakin banyaknya penggunaan kantong plastik maka biaya yang dikeluarkan pun cukup tinggi. Makanya kita coba kurangi plastik. Kalau itu berkurang, selain bisa menghemat, dampak juga semakin luas,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.
Untuk memaksimalkan pengurangan sampah terutama sampah plastik, secara regulasi dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha dan diterapkan mulai 1 Januari 2025. SE yang ada untuk penguatan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Baca Juga:
Peduli Lingkungan, PT Bo'a Development Kampanyekan Bebas Sampah Plastik
Kebijakan yang ada juga tidak terlepas dari potret bahwa Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Batu Layang didominasi oleh sampah plastik. Di sisi lain, teknologi untuk mengurai atau memanfaatkan sampah plastik masih minim. Sehingga kebijakan larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha modern menjadi di antara langkah nyata untuk mengurangi sampah plastik tersebut.
Pemkot Pontianak kini terus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan kebijakan bebas kantong plastik, sehingga persoalan sampah dan lingkungan secara umum bisa teratasi atas aksi kolaborasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa berjanji akan ikut mengawasi dan mengawal penerapan bebas penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha. Dalam penerapan bebas kantong plastik perlu adaptasi dan realisasi di lapangan tentu bertahap.