WahanaNews-Kalbar | Tak semua orang tahu, terdapat layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seperti asuransi kesehatan lainnya, terdapat ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal, beberapa waktu lalu.
Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung," kata Iqbal.
Apa saja?
Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS: