Selanjutnya, dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:
rujukan atas permintaan sendiri
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Dijamin Tak Naik hingga Juni 2026, Purbaya Suntik Rp20 Triliun
pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga:
Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Secara rinci, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa: