Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Dijamin Tak Naik hingga Juni 2026, Purbaya Suntik Rp20 Triliun
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga:
Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.