"Antusiasme dan respons masyarakat terkait hal ini terlihat tinggi dengan puluhan calon jamaah dan masyarakat yang memanfaatkan layanan ini," kata dia.
Layanan pembuatan paspor dilakukan di dua lokasi untuk memudahkan akses calon anggota jamaah. Bagi mereka yang berdomisili di Kecamatan Seluas, Sanggau Ledo, Ledo, dan Bengkayang, layanan dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Bengkayang.
Baca Juga:
Pariwisata Bengkayang Sumbang PAD Sebesar Rp2,110 Miliar untuk Kalbar
Sementara dari Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, Capkala, dan Monterado dapat mengurus paspor langsung di Kantor Imigrasi Singkawang.
"Dengan pembagian lokasi ini, kami berharap jamaah tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk mengurus paspor," katanya.
Dia menambahkan layanan ini tidak hanya terbatas bagi jamaah calon haji, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan paspor. Total terdapat 38 pemohon yang dilayani, terdiri atas 27 pemohon baru dan 11 pemohon untuk perpanjangan paspor. Di antaranya sembilan adalah jamaah calon haji, sementara sisanya adalah masyarakat umum.
Baca Juga:
KPU Bengkayang Tetapkan 206.308 Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]