"Antusiasme dan respons masyarakat terkait hal ini terlihat tinggi dengan puluhan calon jamaah dan masyarakat yang memanfaatkan layanan ini," kata dia.
Layanan pembuatan paspor dilakukan di dua lokasi untuk memudahkan akses calon anggota jamaah. Bagi mereka yang berdomisili di Kecamatan Seluas, Sanggau Ledo, Ledo, dan Bengkayang, layanan dipusatkan di Kantor Kementerian Agama Bengkayang.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sebesar Rp17,2 Miliar
Sementara dari Kecamatan Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, Capkala, dan Monterado dapat mengurus paspor langsung di Kantor Imigrasi Singkawang.
"Dengan pembagian lokasi ini, kami berharap jamaah tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk mengurus paspor," katanya.
Dia menambahkan layanan ini tidak hanya terbatas bagi jamaah calon haji, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan paspor. Total terdapat 38 pemohon yang dilayani, terdiri atas 27 pemohon baru dan 11 pemohon untuk perpanjangan paspor. Di antaranya sembilan adalah jamaah calon haji, sementara sisanya adalah masyarakat umum.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Sesuaikan Program, Kurangi Seremonial dan Biaya Perjalanan Dinas 50 Persen
[Redaktur: Patria Simorangkir]