Dalam rapat pleno pertama, menyatakan bahwa pihaknya perlu surat dari Disperindag yang berkaitan dengan batasan bagi-bagi sembako. Namun, surat dari Disperindag baru diperoleh pada 31 Oktober.
"Intinya Disperindag Singkawang sudah 6 kali melakukan bazar selama 2024 dengan besaran diskon umumnya 30 persen. Sehingga pada Sabtu (2/11) kami melakukan rapat pleno memutuskan bahwa kasus/temuan ini kami register," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Singkawang Terima Logistik untuk Kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2024
Register yang dimaksud bahwa temuan tersebut adalah pelanggaran. Selanjutnya dilakukan rapat pembahasan pada Senin, 4 November 2024.
Selanjutnya kata dia, lima hari setelah rapat pembahasan, yaitu pada Sabtu (9/11) mendatang akan dilakukan rapat pleno pembahasan akhir Gakkumdu yang nantinya akan diputuskan apakah kegiatan bazar yang dilakukan salah satu pasangan calon itu merupakan tindakan pidana atau bukan.
"Jika memang merupakan tindakan pidana, maka akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jika tidak, maka akan dibuatkan berita acara pembahasan yang intinya sudah disepakati oleh Gakkumdu bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Baca Juga:
KPU Singkawang Rilis Jumlah Warga Pindah Memilih Pada Pilkada 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]