Ia menambahkan, keadaan tertentu tersebut antara lain sedang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana, dan/atau bekerja di luar domisili.
Umar mengatakan layanan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk sembilan keadaan tertentu. Dan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk empat keadaan tertentu.
Baca Juga:
KPU Singkawang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 di SMK Negeri 1
"Paling lambat H-30 sebelum hari pemungut suara sebagaimana 9 keadaan tertentu yang sudah disebutkan ya. H-30 ini pada 28 Oktober 2024. Sedangkan H-7 atau paling lambat 20 November 2024 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan/atau tertimpa bencana," kata Umar.
[Redaktur: Patria Simorangkir]