KALBAR.WAHANANEWS.CO, Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan pengaturan lalu lintas untuk mendukung pelaksanaan perayaan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 di kota tersebut.
"Pengaturan lalu lintas yang dimaksud adalah pengalihan arus lalu lintas untuk angkutan barang, angkutan pribadi, angkutan penumpang, angkutan khusus, dan penonton," kata Penjabat Walikota Singkawang, Sumastro, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:
Pemkot Singkawang Terapkan Manajemen Risiko Efektif untuk Cegah Praktik Korupsi Daerah
Pengaturan ini, katanya, agar Kota Singkawang selalu aman, tertib, dan kondusif selama perayaan tersebut.
Menurutnya, Pemkot Singkawang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/105/DN-10.LALIN/2025 tentang Pengaturan Arus Lalu Lintas Dalam Rangka Kegiatan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 di Kota Singkawang pada tanggal 31 Januari 2025.
"Untuk informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat dilihat pada alamat berikut Surat Edaran Pengaturan Lalu Lintas Imlek dan Cap Go Meh 2025," ujarnya.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Singkawang Ajak Kepala Satuan Pendidikan Implementasikan Program "Anak Indonesia Hebat"
Untuk angkutan barang yang menggunakan kendaraan diatas roda 6 seperti Tronton, Trailer, dikecualikan untuk angkutan BBM, BBG, dan bahan pokok dilarang beroperasi atau melintasi wilayah Kota Singkawang pada saat pelaksanaan kegiatan Cap Go Meh yaitu pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Khusus para penonton, lanjutnya, yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib menempatkan kendaraannya di lokasi parkir yang sudah ditentukan pada surat edaran tersebut.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyaksikan seluruh rangkaian kegiatan agar selalu memperhatikan ketertiban lalu lintas.